Save Pedestrian!
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) kematian akibat
kecelakaan lalu lintas yang dialami pejalan kaki menempati persentase sebesar
27% Sementara di dalam negeri, angka kecelakaan dengan korban pejalan kaki di
Tanah Air juga menurutnya memiliki persentase yang cukup tinggi yakni sekitar
30% dari 3.675 kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang 2013.
Keselamatan pejalan kaki terabaikan baik oleh pemerintah pusat
maupun daerah karena selama ini belum ada kesadaran bahwa jalan kaki juga
merupakan suatu moda transportasi yang juga diatur dalam Undang- undang (UU)
No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Faktor-faktor penyebab ketidaknyamanan pejalan kaki harusnya segera
ditertibkan oleh pemerintah, diantaranya :
1. Kendaraan yang parkir sembarangan.
2. Kendaraan yang menghindari kemacetan dan nekat nyerobot jalan di
trotoar;
3. Pedagang kaki lima yang buka lapak di trotoar.
Ketiga faktor tersebut merupakan hal yang mestinya segera pemerintah
benahi, dengan memberikan sangsi ketertiban bagi yang masih melakukannya.
Terlihat sepele, tapi carut marut masalah sepele ini sulit diselesaikan oleh pemerintah karena menyangkut banyak pihak. mulai dari alokasi pedagang kaki lima, sampai alokasi lahan parkir. Tapi kalau sudah ada korban siapa yang mau
bertanggung jawab atas kesepelean ini? Tentunya, kesadaran masyarakat juga
perlu ditingkatkan.
Di indonesia sendiri, kesadaran akan pentingnya keselamatan pejalan
kaki di usung oleh KPK atau koalisi pejalan kaki. Keberadaan Koalisi Pejalan
Kaki (KPK) yang terus gencar melakukan aksi di jalanan ibu kota Jakarta mendapatkan
apresiasi dari media asing, Reuters dan BBC (British Broadcasting Corporation).
Wuih, keren kan?
Ayo, tertib berlalu lintas! Saatnya kita perjuangkan hak-hak
pejalan kaki di trotoar! Kalau bukan kita, siapa lagi? #SavePedestrian!
Komentar
Posting Komentar